Untuk modusnya, mereka beraksi pada dini hari menyasar tempat-tempat usaha seperti kafe dengan menjebol pintu. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tang, obeng, kunci T, dan barang hasil curian.
Baca Juga : Aksinya Viral, Pelaku Kembalikan Handphone yang Dicurinya
"Ancaman Pasal 363 KUHP maksimal 9 tahun penjara. Kita terus kembangkan apabila memang masih ada TKP pencurian lainnya," tutur Susatyo.
Baca Juga : Terekam CCTV, Aksi Pencurian di Pom Bensin Palmerah Jadi Viral
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.