BANDUNG - Aparat Polsek Soreang bersama Satreskrim Polresta Bandung meringkus tiga polisi gadungan. Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata laras pendek dan alat setrum, serta mobil patroli jenis minibus yang dimodifikasi seperti mobil petugas berikut alat sirene untuk bubarkan masa.
Kendaraan, senjata api rakitan dan alat kejut setrum digunakan para pelaku untuk membubarkan warga yang tengah berkumpul di sekitar Jalan Al Fathu Soreang. Lalu, mereka mengaku petugas dan rampas handphone (HP) dan motor korbannya.
Baca Juga: Aniaya Orang, Kawanan Geng Motor XTC Pasukan Setan Ditangkap Polisi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan tersangka masing-masing diancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara. Aksi mereka sangat terorganisir karena sempat memodif kendaraan patroli.
"Kita berhasil mengungkap, pelaku ada 3 orang wilayah Soreang. Mereka mengaku sebagai anggota polisi, kita kenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (22/3/2021).
Polisi juga masih mengembangkan berasal dari mana senjata api tersebut. Kepada masyarakat diimbau agar mewaspadai aksi polisi gadungan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Vaksinasi Pedagang Pasar Tradisional & Mal Dipercepat
(Arief Setyadi )