Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Eksepsi Habib Rizieq Kembali Digelar di PN Jakarta Timur

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |08:38 WIB
Sidang Eksepsi Habib Rizieq Kembali Digelar di PN Jakarta Timur
Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan tetap dilakukan secara online. Pasalnya, pertimbangan itu didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.

"Sidang besok masih tetap vitual dimulai jam 09.00 WIB agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Dalam gelaran sidang baik dilakukan secara online maupun ofline, terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, kata dia, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang hal itu dapat merugikannya.

Baca Juga: Habib Rizieq Sudah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan

"Terdakwa memiliki kewajiban untuk hadir di sidang dan kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa jika tidak hadir sangat merugikan terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: 1.400 Personel Gabungan Disiapkan untuk Kawal Sidang Lanjutan Habib Rizieq

Diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement