BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjerat Herman alias Ustadz Gondrong menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia merupakan ustadz yang sempat viral di jagad maya lantaran aksinya bisa menggandakan uang, padahal hanya trik sulap dan uang mainan.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, laporan di awal kasus oleh orangtua korban diterima petugas pada Senin, 22 Maret 2021 dengan melaporkan pelaku bernama Hermawan alias Herman (45). Hendra menyebut pelaku menikahi korban secara siri pada tanggal 25 Februari 2017.
”Saat itu, korban bernama Novi Trianti masih berusia 15 tahun,” katanya, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: 6 Fakta Viral Herman Gondrong Pengganda Uang, Mengaku Ustadz hingga Pakai Duit Palsu
Menurut dia, pelaku menjanjikan orangtua korban dengan membayar utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah, hingga orangtua korban menyetujui pernikahan tersebut. Namun, hingga kini janji dari pelaku tersebut tidak juga terwujud dan dari pernikahan tersebut.

Bahkan, kata dia, pelaku dan korban sudah dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini berusia 3 (tiga) tahun. Terkait penggandaan uang yang viral, saat ini dia sedang melakukan pengembangan kasus tersebut lantaran belum ada pihak korban yang melapor. Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melaporkan.