Meskipun terlibat pengiriman barang haram, Panji menyebut, dari tes urine, AM negatif narkoba.
"Dia udah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami tengah buru," tegas Panji.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah HP dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.