Baca Juga: Ada ETLE, Kakorlantas: Tilang Manual Tetap Ada Dengan Skala Prioritas
Surat tilang akan dikirim langsung melalui Kantor POS yang ditujukan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pihaknya menghimbau masyarakat agar patuh pada aturan lalulintas.
"Bisa tetap, mereka nggak tahu. Pagi melanggar, sore melanggar lagi, tujuannya agar tidak melanggar lagi. Melalui kantor POS nanti disesuaikan nopol, KTP. Kalau tidak datang kita blok," tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)