TUBAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menertibkan pengamen dan anak jalanan, petugas sempat kejar-kejaran dengan pengamen hingga masuk dikawasan pemukiman. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pengamen pemuda, serta satu alat musik berupa kentrung.
Dua pengamen yang melihat kedatangan Petugas Satpol PP menuju perempatan Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban Kota, langsung melarikan diri di kawasan pemukiman.
Baca juga: Pemuda di Malang Curi Mobil Kakak Kandung demi Beli Narkoba
Langkah kedua pengamen yang melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum itu, terhenti setelah tim reaksi cepat Satpol PP berhasil mengejarnya, hasilnya dua pengamen diciduk di lokasi bangunan rumah warga tak jauh dari lokasi penertiban.
“Dua pemuda itu di ketahui berusia 16 tahun asal Desa Sambonggede, dan langsung digiring petugas ke kantor untuk dilakukan pembinaan, karena masih berusia di bawah umur, kedua pengamen tersebut di serahkan kepada orang tuanya,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: 3 Jam Lebih Diguyur Hujan Deras, Beberapa Titik di Malang Terendam Banjir
Razia serupa akan terus di intensifkan petugas, untuk menegakkan peraturan daerah Kabupaten Tuban, serta memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.
(Awaludin)