Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika KLB Moeldoko Disahkan, Kubu AHY : Sama Saja Legalkan Sikap Brutal!

Rakhmatulloh , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |07:49 WIB
Jika KLB Moeldoko Disahkan, Kubu AHY : Sama Saja Legalkan Sikap Brutal!
AHY - Moeldoko (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih mengkaji dan meniliti dokumen atau berkas pendaftaran Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Kemenkumham sempat meminta kubu KLB Deliserdang melengkapi dokumen dan berkas sebelum diputuskan pemerintah.

Kuasa Hukum PD kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Abdul Fickar Hadjar menganggap, tidak sah KLB di Sibolangit, Deliserdang, sehingga tak berwenang kubu Moeldoko mengajukan pendaftaran ke Kemenkumham.

"Karena tindakan KLB-nya itu merupakan brutalitas dalam berdemokrasi sepertinya dilakukan oleh orang-orang dijalan," katanya saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).

Fickar menganggap, jika pendaftaran kepengurusan KLB kubu Moeldoko ini diterima bahkan sampai disahkan pemeritah maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepartaian.

"Karena sama saja dengan tindakan melegalkan sikap brutal dalam berdemokrasi," ujar pria yang juga pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement