Baca juga: Viral Aksi Polisi Gadungan Terbongkar saat Tilang Anggota TNI
"Tersangka melakukan aksinya dengan ancaman kekerasan menggunakan replika senjata api, lalu merampas barang milik korbannya, seperti handphone," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku ditangkap di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dia mengaku nekat berbuat kejahatan karena alasan ekonomi.
Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut lokasi di mana saja pelaku beraksi selain di kawasan Cilandak, Mampang, Pasar Minggu, dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Barat.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.