Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

15 Kali Peras Korbannya, Polisi Gadungan Ini Gunakan Modus Bubarkan Kerumunan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |20:30 WIB
15 Kali Peras Korbannya, Polisi Gadungan Ini Gunakan Modus Bubarkan Kerumunan
Kapolsek Mampng Kompol Hari Agung (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

Baca juga: Viral Aksi Polisi Gadungan Terbongkar saat Tilang Anggota TNI

"Tersangka melakukan aksinya dengan ancaman kekerasan menggunakan replika senjata api, lalu merampas barang milik korbannya, seperti handphone," tuturnya.

Dia menerangkan, pelaku ditangkap di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dia mengaku nekat berbuat kejahatan karena alasan ekonomi.

Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut lokasi di mana saja pelaku beraksi selain di kawasan Cilandak, Mampang, Pasar Minggu, dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Barat.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement