JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violeta menilai pelaksanaan proses persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur tadi dengan terdakwa MRS (Muhammad Rizieq Shihab), KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan, sudah sejalan dengan ketentuan hukum acara," katanya dalam Press Conference Virtual, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Besok Sidang Habib Rizieq Offline, 1.985 Personel Gabungan Dikerahkan
Tak hanya itu, kata Sukma, KR juga menilai para hakim sudah berprilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman prilaku hakim.
"KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan dengan tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum & Simpatisan Habib Rizieq Wajib Patuhi Prokes saat Sidang, jika Tidak...
Pihaknya mengimbau agar semua pihak, baik hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan kuasa hukum untuk bersama-sama berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum.
"Pengawasan dan pemantauan ini merupakan langkah KY untuk memenuhi hak warga negara, termasuk hak terdakwa, untuk memperoleh keadilan dan hak semua orang. Termasuk untuk mendapatkan kebebasan dalam memperoleh informasi," katanya.