Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Sebut 1 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Kecelakaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 Maret 2021 |18:06 WIB
 Kabareskrim Sebut 1 Polisi Terlapor Kasus <i>Unlawful Killing</i> Tewas Kecelakaan
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa satu personel kepolisian jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI, meninggal dunia karena kecelakaan.

"Informasi yang saya terima saat gelar, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Baca juga:  Polri Kantongi Alat Bukti Unlawful Killing Laskar FPI

Namun, Agus belum bisa memaparkan penyebab pasti kecelakaan yang dimaksud sehingga menyebabkan satu orang terlapor itu meninggal dunia. Begitu juga identitas dari personel yang tewas itu.

"Silakan di konfirmasi kepada Penyidik atau PMJ (Polda Metro Jaya) ya," ujar Agus.

Baca juga: Mabes Polri Klaim Periksa Tiga Anggota dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.

Disisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.

Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement