Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Tewas karena Kecelakaan Motor di Tangsel

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |17:39 WIB
Polisi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Tewas karena Kecelakaan Motor di Tangsel
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto : Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan, satu personel kepolisian jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus unlawful killing Laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, satu terlapor itu berinisial EPZ. Ia mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021.

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan.

"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Rusdi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement