JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, dengan agenda pembacaan eksepsi. Namun, sidang kali ini digelar secara offline.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, perkara nomor 221, 222, dan 226 yang dikabulkan majelis hakim tak lagi digelar online.
"Kalau disiarkan tidak lagi ya, makannya nanti media yang menyampaikan. Ada tempat untuk kalian (wartawan), mudah-mudahan nanti kami koordinasikan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kejagung Bertemu PA 212 dan Tim Hukum Habib Rizieq, Bahas Apa?
Sidang lanjutan dilakukan secara tatap muka setelah ada jaminan dari terdakwa dan kuasa hukum untuk memenuhi protokol kesehatan di ruangan persidangan maupun luar persidangan.