Keputusan menghadirkan langsung terdakwa Habib Rizieq Shihab di persidangan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin oleh Suparman Nyompa yang mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam ruang sidang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebanyak 1.985 personel gabungan dari unsur TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang langsung Rizieq Shihab.
"Kita mengimbau kepada simpatisan untuk tidak datang nanti malah melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri.
(Awaludin)