Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hambat Akses Pemadaman, Damkar Imbau Warga Tak Parkir Mobil Sembarangan

Quadiliba Al-Farabi , Jurnalis-Sabtu, 27 Maret 2021 |02:42 WIB
Hambat Akses Pemadaman, Damkar Imbau Warga Tak Parkir Mobil Sembarangan
Mobil Damkar (Foto: Okezone)
A
A
A

"Bagaimana kami bisa cepat sementara akses kami sendiri sulit kita tempuh," ujar  personel Damkar Jakarta Timur ini.

Berkaitan dengan imbauan ini, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Pasal 140 Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Selain itu, pasal ini juga menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Sanksi bagi pelanggar adalah penderekan paksa oleh petugas hingga dicabutnya Surat Tanda Nomor Kendaraannya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement