JAKARTA - Maraknya kasus kebakaran di area padat penduduk di DKI Jakarta menjadi tantangan tersendiri bagi Petugas pemadam kebakara (Damkar). Salah satunya, akses jalan yang terhalang oleh kendaraan mobil warga yang parkir sembarangan.
Petugas Damkar Dadi mengimbau warga agar mempertimbangkan tempat parkir pribadi sebelum membeli kendaraan.
"Dimohon kepada warga yang memiliki kendaraan (namun) tidak memiliki parkiran, dipikirkan kembali untuk membeli kendaraannya atau mencari parkiran sewaan,", ujar Dadi dalam video yang disebarkan oleh akun instagram @damkar_jakpus, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Kocak, Takut Disuntik, Petugas Damkar Kendal Coba Kabur Saat Vaksinasi Covid-19
Dadi menilai, masih banyak warga yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga menghambat akses saat mobil Damkar akan menuju lokasi kebakaran.
Baca juga: Cerita Petugas Damkar Tolong Pelajar Lepas 4 Cincin Nyangkut di Jari
Ia pun menyatakan bahwa dalam mengemban tugas, pemadam kebakaran membutuhkan kecepatan yang tinggi. Sehingga akses yang tertutup menjadi suatu hambatan tersendiri.
"Bagaimana kami bisa cepat sementara akses kami sendiri sulit kita tempuh," ujar personel Damkar Jakarta Timur ini.
Berkaitan dengan imbauan ini, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Pasal 140 Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Selain itu, pasal ini juga menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Sanksi bagi pelanggar adalah penderekan paksa oleh petugas hingga dicabutnya Surat Tanda Nomor Kendaraannya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.