BACA JUGA: Usaha Menyambung Kehidupan Pengungsi Rohingya di Aceh
“Kenapa mereka dipindahkan itu permintaan dari pemerintah pusat. Dari Kemenkopolhukam dalam surat mereka meminta IOM dan pemerintah Kota Lhokseumawe memfasilitasi pemindahan pengungsi Rohingya ke Kota Medan dengan alasan untuk memberikan mereka perlindungan yang lebih baik,” jelas Koordinator program IOM Sonya Syafitri.
Para pengungsi Rohingya ini sebelumnya berada di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Mereka diselamatkan saat mengungsi lewat jalur laut pada 25 Juni 2020 dan 27 September 2020. Dari dua gelombang kedatangan pengungsi tersebut, saat ini di Lhokseumawe, Aceh tersisa sebanyak 56 orang pengungsi Rohingya lagi.
(Rahman Asmardika)