BACA JUGA: 36 Pengungsi Rohingya di Aceh Dipindahkan ke Medan
setelah satu jam massa melakukan aksinya, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu menemui massa aksi. Dalam pertemuan kedua belah pihak massa memohon surat penangguhan dikabulkan dengan alasan tersangka yang sudah berusia 70 tahun tersebut memprihatikan dalam penjara karena kondisi tubuh yang telah mengidap penyakit bawaan.
Namun Kapolsek Percut Sei Tuan saat diwawancarai awak media menyebutkan pihaknya tidak sembarangan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana serta akan akan mempelajari dahulu permintaan massa aksi itu.
"Mengenai tuntutan dari mereka, penangguhan penahanan, penyidik akan mempelajari dan mepertimbangkan," kata Janpiter.
(Rahman Asmardika)