Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Mati Era Hindia Belanda, Digantung hingga Ditarik Kereta Kuda

Doddy Handoko , Jurnalis-Minggu, 28 Maret 2021 |07:09 WIB
 Hukuman Mati Era Hindia Belanda, Digantung hingga Ditarik Kereta Kuda
Taman Fatahillah lokasi hukum gantung tempo dulu (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Di halaman museum Sejarah Jakarta atau Taman Fatahillah dulu terdapat tiang gantungan untuk eksekusi hukuman mati. Pada saat eksekusi masyarakat beramai-ramai menonton.

Gubernur Jenderal Jan Piterzon Coen pernah memancung seorang calon perwira muda VOC, bernama Pieter Contenhoef di alun-alun Balai Kota (Stadhuis), kini Museum Sejarah Jakarta.

Pemuda berusia 17 tahun itu tertangkap basah saat ‘bermesrahan’ dengan Sara, gadis berusia 13 tahun yang dititipkan di rumah Coen.

Baca juga: Pertarungan Keris Kiai Sengkelat Versus Kiai Condong Campur Penyebar Pageblug Zaman Majapahit

Sara sendiri, didera dengan setengah telanjang di pintu masuk Balai Kota. Sara adalah puteri Jacquees Speex dari hasil kumpul kebonya dengan wanita Jepang.

Pada 29 Juli 1676 dilaksanakan hukuman terhadap empat orang pelaut karena membunuh orang Cina. Kemudian, hampir dalam waktu bersamaan enam budak belian dipatahkan tubuhnya dengan roda, karena dituduh mencekik majikannya pada malam hari.

Baca juga: Kisah Pembuatan Keris Nogososro Pakai Bantalan Paha Ki Supo Anom

Seorang Mestizo, putra seorang ibu pribumi dan ayah berkulit putih, digantung hanya karena mencuri. Sementara delapan pelaut dicap dengan lambang VOC yang panas dan membara, karena disersi dan pencurian. Dua tentara Belanda digantung karena selama dua malam meninggalkan pos mereka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement