Atas dasar itulah, di hari Penyiaran ke 88, KPI, ungkap Agung, meminta pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional di bidang Penyiaran kepada KGPAA Mangkunegoro VII. Pemberian gelar pahlawan pada KGPAA Mangkunegoro VII sudah sewajarnya diberikan. Sebab, di eranya, Mangkunegoro VII mampu mengangkat eksistensi Nusantara jauh sebelum negara Indonesia merdeka.
"Sebelum Indonesia merdeka, radio ini telah meneguhkan eksistensi dari Republik melalui Indonesia Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang kala itu sudah mengudara hingga negeri Belanda. Atas dasar itulah kami memohon kepada Presiden RI, Mangkunegara VII jadi Pahlawan Nasional di bidang penyiaran," tegasnya.
Baca Juga: Sinergi Mewujudkan Kualitas Konten Siaran Indonesia
Karena itulah, Agung berharap agar Pemkot Solo mengusulkan pemberian gelar pahlawan untuk diteruskan kepada KPI serta Menkominfo. "Andaikata bila Mangkunegoro VII tidak memulai penyiaran, mungkin budaya Nusantara akan tenggelam sebab dikuasai arus informasi Belanda," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.