Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patwal Polda Metro Jaya Tilang 4 Moge Harley karena Gunakan Lampu Rotator

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |15:23 WIB
Patwal Polda Metro Jaya Tilang 4 Moge Harley karena Gunakan Lampu Rotator
Satlantas Polda Metro Jaya menilang moge yang gunakan lampu rotator.(Foto:MNC Portal)
A
A
A

Baca Juga: Terobos Ring 1 Istana, Perwakilan Anggota Moge: Kami Tak Akan Ulangi Lagi

"Menggunakan rotator melanggar pasal 59, karena sudah dijelaskan di Pasal 59 itu yang boleh menggunakan rotator atau lampu isyarat, sudah ada ketentuannya kan. Misalnya warna biru hanya boleh petugas kepolisian," lanjut Argo Wiyono.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah motor gede (moge) ditindak oleh Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Monas, Thamrin dan Sudirman pada Minggu (28/3/2021).

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement