TAPANULI UTARA – Kafe Amor Siborong Borong di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diduga melanggar protokol kesehatan (prokes). Di kafe tersebut juga diduga beredar narkoba jenis pil ekstasi.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat untuk memastikan kafe tersebut mematuhi prokes.
“Kalau mereka tidak mematuhi prokes kita akan koordinasi dengan Satgas Covid-19, itu juga akan kita tutup. Jadi tidak ada yang kebal hukum. Apalagi pandemi masih sangat riskan di wilayah kita,” ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Ia menyatakan, pihaknya pun akan melakukan razia kalaupun ada ditemukan barang narkotika jenis pil ekstasi. Pihaknya pun akan menangkap pemilik dan menutup cafe tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapanuli Utara, Poltak Pakpahan, meminta polisi mengusut dugaan peredaran narkotika di Kafe Amor Siborong.
Ia mengatakan, kalau ada yang menyimpang di kafe agar aparat kepolisian segera menangkap pemilik kafe tersebut. Itu karena diduga sudah menjual narkotika di dalam Kafe Amor.
Baca Juga : Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada aparat kepolisian untuk melakukan razia di Kafe Amor. Jika nantinya kafe itu tidak mematuhi prokes, aparat kepolisian diminta melakukan tindakan tegas.
Baca Juga : Terjerat Narkoba, Gaji Kadis Kota Malang Dipotong 50%
(erh)