BANYUWANGI - Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memperoleh jatah sebesar 60.623 ton pupuk urea bersubsidi pada 2021 dari pemerintah. Alokasi ini lebih banyak dibanding kuota yang diterima pada 2020 sebanyak 49.000 ton.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin stok pupuk subsidi mencukupi bagi petani. Kementan terus berupaya pasokan pupuk subsidi kepada petani tidak bermasalah.
"Keberadaan pupuk sangat penting. Oleh karena itu, kita terus memantau ketersediaan pupuk. Agar kebutuhan petani mencukupi, khususnya kepada mereka yang memang berhak mendapatkan pupuk subsidi," kata Mentan SYL, Rabu (31/3).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menegaskan, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari dua hektare.
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk nonsubsidi," ujar Sarwo Edhy.