JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan kebohongan besar terkait jalannya persidangan.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan majelis hakim atas eksepsi Habib Rizieq dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021).
"Saya bukan menanggapi jawaban. Saya ingin dibuat satu catatan dari majelis ini karena jaksa penuntut umum telah membuat kebohongan secara terang-terangan," ujar Habib Rizieq.
Baca juga: Habib Rizieq dan Menantunya Jalani Sidang Kasus Swab Palsu di PN Jaktim
"Tadi sejak di awal sidang kami sudah menyampaikan keberatan, karena eksepsi saya tidak disiarkan secara live streaming. Sudah diterima laporan tersebut oleh majelis hakim yang mulia dan akan ditanggapi," tegas Habib Rizieq.
"Tapi ternyata JPU di halaman 23 disebutkan eksepsi saya sudah disiarkan secara live streaming disaksikan jutaan penonton. Ini adalah kebohongan," tambah Habib Rizieq.
Baca juga: 3 Anggota Keluarga Habib Rizieq Hadiri Sidang di PN Jaktim
"Saya minta persidangan ini tidak dikotori dengan kebohongan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.