JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK), Dr. Alue Dohong meluruskan anggapan bahwa perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tak ada lagi adalah salah.
Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
"Perlu ditegaskan bahwa dengan peraturan tersebut maka anggapan AMDAL dan izin lingkungan tidak lagi ada atau dilemahkan adalah tidak benar," jelas Alue menutup Rapat Kerja Tehnis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta.
Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, kata Wamen, tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang Undang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Lebih lanjut Wamen Aloe Dohong mengatakan, sumberdaya yang berada di dunia usaha dan modal sosial yang berada di masyarakat perlu digali dan didorong untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
Sekali lagi berbagi kekuasaan dan pengaruh, dengan membangun sinergi dengan berbagai individu, organisasi dan komunitas adalah strategi pemimpin lingkungan kolaboratif.
“Model DPSIR (drivers, pressures, state, impact and response ) yang telah disinggung dalam rakernis ini dapat digunakan sebagai media untuk memahami konteks perbaikan lingkungan yang lebih baik, sebagai alat untuk mengkomunikasikan hubungan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan yang kompleks dan membangun keterlibatan pemangku kepentingan,” papar Aloe Dohong.