Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarkan SP3, KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |17:31 WIB
Keluarkan SP3, KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga : Bupati Bandung Barat AA Umbara Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Alexander mengungkapkan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI itu karena sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement