"Iya ikut (masuk ke dalam). Yang diamankan busur panah, ketapel, senjata tajam, tiga buah HP (telepon seluler), terus atribut organisasi yang dibekukan (FPI) mulai dari t-shirt, polo shirt, rompi, sepatu, lengkap," ungkap Widi, Kamis (31/3/2021).
Meski begitu, Widi memastikan bahwa Densus 88 tidak menemukan senjata api maupun bahan peledak dalam penggeledahan tersebut. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Densus 88 juga mengamankan dua orang yang disebut sebagai penjaga rumah berinisial IR dan DK.
Menurut Widi, rumah habib sering diadakan pengajian yang dihadiri jemaah dari luar kompleks. Dia pun mengaku acap kali melihat atribut FPI yang dikenakan oleh para jamaah pengajian yang tak dikenal itu.
"Untuk pengajian warga luar, kalau untuk atribut (yang dipakai) organisasi yang salah satunya sekarang dilarang atau dibekukan sama pemerintah. Ada atributnya. Iya (benar) FPI," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan membenarkan adanya atribut organisasi terlarang yang diamankan oleh polisi dari penggeledahan itu. Akan tetapi, dia enggan menyebut secara rinci nama organisasi terlarang yang dimaksud.