Menurutnya, informasi ini termasuk hoaks, lantaran setelah kejadian banyak petugas kepolisian dan warga yang bersiaga pasca insiden itu.
"Kita dapatkan identitas pengunggah awal. Kemudian kita amankan. Modus mereka ingin menaikan rating akun youtubenya," ujar Ardian.
Akibat perbuatannya, kedua youtuber tersebut bakal dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman kurungangan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
"Kita amankan juga sejumlah barang bukti seperti gadget, laptop, dan tangkapan layar postingannya," ucap dia.
(Awaludin)