Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SP3 Kasus BLBI Dapat Diuji dengan Praperadilan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 02 April 2021 |13:01 WIB
 SP3 Kasus BLBI Dapat Diuji dengan Praperadilan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat bisa untuk ditentang.

Menurut Suparji, hal yang bisa dilakukan untuk membatalkan SP3 kasus yang telah mentersangkakan Sjamsul Nursalim (SN), dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) itu yakni dengan pra peradilan.

"SP3 tersebut dapat diuji melalui pra peradilan," ujar Suparji kepada MNC Portal, Jumat (2/4/2021).

Baca juga:  Perjalanan Singkat Kasus BLBI Hingga Akhirnya Dihentikan KPK

Selain itu, Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia inipun menyebut bahwa dikeluarkannya SP3 oleh KPK pada kasus BLBI sangat mengejutkan semua pihak. Menurutnya KPK harus menjelaskan secara akuntabel kasus tersebut.

"SP3 tersebut sungguh sangat mengejutkan. Meski secara hukum berdasarkan uu KPK SP3 dapat diterbitkan," jelasnya.

Baca juga: Disindir Soal SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Ini Kata Mantan Jubir KPK

"Untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi harus ada penjelasan yang akuntabel," imbuhnya.

Diketahui, KPK memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) sesuai dengan revisi UU KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement