Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Mahasiswa Nekat Edarkan Sabu

Antara , Jurnalis-Jum'at, 02 April 2021 |13:30 WIB
 2 Mahasiswa Nekat Edarkan Sabu
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Ia menjelaskan, setelah itu polisi melanjutkan pengembangan pencarian dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS di Jalan Prof. Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia dan ditemukan BB sebanyak 38 sachet narkotika jenis sabu.

"Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 50 sachet narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,1 gram," ujar Dolfi.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement