KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua orang pemuda berstatus mahasiswa dan seorang wanita diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kedua mahasiswa tersebut berinisial AS (25), IL (23), dan seorang wanita inisial H (38). Ketiganya ditangkap pada Kamis 1 April 2021 pukul 15.00 WITA.
"Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Dolfi, Jumat (2/4/2021).
Baca juga:Â Â Kerap Dijadikan Tempat Nyabu, Markas Ormas Pemuda di Tangerang Digerebek Polisi
Ia mengungkapkan, dari hasil lidik atas informasi tersebut diketahui H dan AS berperan sebagai jaringan pengedar.
Tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah indekos Asrama Aspuri Regina Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.
Baca juga:Â Â Kafe Langgar Prokes dan Diduga Jadi Tempat Penjualan Narkoba
Kata Dolfi, setelah itu polisi membawa kedua tersangka untuk mengambil barang bukti (BB) yang disimpan di rumah indekos tersangka AS yakni indekos Rajawali di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Poasia Kecamatan Kambu, Kendari.
"Namun di kost tersebut sudah tidak ditemukan BB karena tas yang berisikan sabu telah dibawa oleh lelaki IL. Namun tim lidik berhasil menangkap lelaki IL dengan menyita 12 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas," tutur dia.