Sedangkan distribusi pupuk bersubsidi menggunakan prinsip 6T atau 6 Tepat.
"Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran, " ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten, Widiyanti, mengakui distribusi pupuk subsidi menggunakan rekomendasi.
"Kita memang mengacu pada pedoman Balitbangtan, yaitu jumlah dosis per hektare menurun. Misalnya urea untuk padi 100-150 kg/ha, NPK 275 kg/hektare. Kalau dulu dosisnyaurea subsidi mencapai 250 kg/hektare, sekarang 150 kg/hektare, " ucapnya.
Meski demikian, lanjut Widiyanti, jika merasa belum tercukupi maka petani bisa memenuhi kekurangan kebutuhan dengan membeli pupuk nonsubsidi.