JAKARTA - Pemerintah memastikan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dilarang pada 6-17 Mei 2021. Namun, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan jika dalam keadaan mendesak bisa melakukan perjalanan antarkota untuk melakukan perjalanan dinas bukan mudik.
Syarat wajib yang harus dilaksanakan untuk melakukan pekerjaan itu adalah membawa surat izin perjalanan. Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yakni surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. Sementara itu, pegawai Swasta surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.
“Wajib untuk memberikan surat izin perjalanan apabila diperlukan yang kaitannya dengan tugas atau keperluan mendesak bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, ini harus dapat surat tertulis dari pejabat setingkat eselon 2. Pegawai swasta dari pimpinan atau atasan tertinggi,” ujar Wiku, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Lebaran
Serta, pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non-Mudik yakni surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.