Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor dari Tanah hingga Mobil

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |13:51 WIB
 KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor dari Tanah hingga Mobil
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya Nopol F 1151 YI No Rangka: MHK A4GB5JJJ014596 No Mesin : 3NRH286451 beserta 2 (dua) Kunci Mobil, Tahun Pembuatan 2018 STNK Nomor: 14795084.A/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-04039268 atas nama Yetti Aneu Rosdiani dengan harga Limit Rp80.507.000,00 dengan uang jaminan Rp16.600.000,00;

Dan 5 (lima) unit Handphone, yaitu: HP Samsung SM-G935FD, HP Advan, HAMMER R3F, HP Samsung, SM-N960F, HP Nokia, RM-1134, HP Oppo Model Number A37f dengan Harga Limit Rp3.467.000,00 dengan uang jaminan Rp750.000,00.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 April 2021 dengan waktu pengajuan penawaran lelang sejak pengumuman atau iklan Lelang ini ditayangkan. Sampai dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB.

"Batas Akhir Pengajuan Penawaran Harga Lelang : Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB," kata Ali.

Waktu Penetapan Pemenang Lelang : Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai Alamat Domain : www.lelang.go.id

Tempat Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Dan penetapan Pemenang dilakukan Setelah batas akhir penawaran Bea lelang pembeli sebesar : 2 % dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) 3 % dari harga lelang untuk barang bergerak

Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2093-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-300321

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement