Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor dari Tanah hingga Mobil

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |13:51 WIB
 KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor dari Tanah hingga Mobil
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melakukan lelang barang rampasan dari lima terpidana kasus korupsi.

Mereka yakni, terpidana kasus SKK Migas Deviardi, lalu Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, Tubagus Cepy Septhiady dalam kasus DAK Cianjur, dan Aleksius dalam kasus suap di Kabupaten Bengkayang.

"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga:  KPK Setor Rp32 Juta Hasil Lelang Barang Rampasan ke Kas Negara

Adapun barang yang menjadi obyek lelang, antara lain 1 (satu) bidang tanah seluas 240 M² sesuai fotocopy Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Notaris Ani Adriani Sukmayantini, S.H., No 03 tanggal 07 Juni 2013 berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jl. H. Ramli No 15 RT 01 RW 015, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan. (BELUM BERSERTIFIKAT/BELUM TERDAFTAR DI KANTOR PERTANAHAN BERWENANG/BPN RI) dengan harga Limit Rp4.775.368.000,00 dengan uang jaminan Rp980.000.000,00;

Lalu, 6 (enam) handphone, yaitu: HP Apple Iphone Model A1524 warna hitam abu-abu, HP Nokia warna hitam Model RM-1190, HP Apple nomor seri FK4VWUTPJCL6 dan IMEI 353054095313995, HP Samsung SM-J320G warna putih, HP Nokia model E90-1, HP Oppo, Tipe: A371 warna putih silver dengan harga Limit Rp5.164.000,00 dengan uang jaminan Rp1.200.000,00;

Baca juga:  Jaksa Agung Harap Hukuman Pidana Korupsi Beri Efek Deteran ke Perekonomian Pelaku

Selanjutnya, 5 (lima) Handphone, yaitu: HP Vivo, Model: Vivo 1808, HP Nokia model : RM-1110, HP Apple, Nomor Model: MN4M2ZP/A, HP Apple, Nomor Model: MQ8U2LL/A, HP Oppo, tipe CPH1701 dengan harga Limit Rp2.684.000,00 dengan uang jaminan Rp600.000,00;

1 (satu) unit motor Kawasaki 175 CC No Pol F 3159 XI, nomor rangka MH4BJ175AJJP11285 dan nomor mesin : BJ175AEP14905 beserta 1 Kunci, Tahun Pembuatan 2018 STNK Nomor: 08701826.B/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-05220628 atas nama Yuswar Ardiayatama Nugraha.dengan harga Limit Rp15.473.000,00 dengan uang jaminan Rp3.600.000,00;

1 (satu) unit mobil Toyota Rush No Pol D 1249 TQ Nomor rangka MHFE2CJ3JDK064789, nomor mesin DDN0805, 2 (dua) lembar Faktur dan 1 (satu) kunci mobil, Tahun Pembuatan 2013 STNK Nomor: 10953068.A/JB/2018 dan BPKB Nomor: K-00603141 atas nama Yuke Amalia denga harga Limit Rp76.793.000,00 dengan uang jaminan Rp15.600.000,00;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement