JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status tiga orang terlapor aparat kepolisian, di kasus Unlawful Killing sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah dilakukan proses gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan penyidika. Salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Breaking News: Bareskrim Tetapkan 3 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI