Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Habib Rizieq

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |14:16 WIB
 Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Habib Rizieq
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar (Foto : Okezone.com)
A
A
A

 Baca juga: Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement