"Kita menemukan sejumlah barang bukti saat menggerebek prostitusi ini. Di antaranya selimut dan alat kontrasepsi," terang Kadek.
Baca Juga: KSP: Selebgram Sering Pamer Materi Buat Anak Terjerat Prostitusi
Polisi mengembangkannya ke tempat kos NM. Dari sana ditemukan barang bukti baru yaitu sejumlah bukti transfer atas transaksi esek-esek yang digelutinya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, NM kita tetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan prostitusi," tandasnya. Yang bersangkutan melanggar Pasal 296 KUHP.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.