JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga oknum Polda Metro Jaya sebagai tersangka adanya kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing Laskar FPI.
Melihat hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, identitas tiga oknum polisi jadi tersangka dinilai masih gelap dan belum ada titik terang.
"Ini masih gelap ini. Makanya kita imbau kepolisian harus mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Diproses secara terbuka karena Indonesia ini adalah negara hukum yang terbuka," kata Abdul saat di konfirmasi Rabu (7/4/2021).
Baca juga: 2 Anggota Polisi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ditahan
Menurut Abdul, belajar dari kasus yang ada, saat ini masyarakat sudah lebih tahu dan memahami adanya aturan yang terjadi selama ini.