JAKARTA - Hasil penelitian Setara Institute sepanjang 2020 menunjukkan, terjadi 422 tindakan pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 238 tindakan dilakukan oleh aktor negara.
"Hal ini menunjukkan kecenderungan peningkatan tindakan pelanggaran oleh aktor negara tahun lalu berlanjut," tulis rilis peluncuran laporan kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2020, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dari pelanggaran yang dilakukan aktor negara tersebut, tindakan tertinggi adalah diskriminasi dengan 72 tindakan. Disusul dengan penangkapan 21 tindakan dan pentersangkaan penodaan agama dengan 20 tindakan.
Baca Juga: KSP Minta Polri Tindak Ambroncius Nababan yang Rasis terhadap Natalius Pigai
Direktur riset Setara Institute Halili menyatakan, tolak ukur tindakan diskriminatif yang dilakukan negara terletak pada pertanggung jawaban regulasi. Regulasi yang merugikan atau berdampak bagi kelangsungan kebebasan beragama masyarakat.
"Karena yang punya wewenang dan otoritas untuk melakukan 'pembedaan' itu negara. Negara dapat minta pertanggung jawaban hukum kepada masyarakat," ujar Halili.
Baca Juga: Kisah Tentara Muslim Jerman Berjuang untuk Negaranya, tapi Malah Didiskriminasi