Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |15:43 WIB
 Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polri menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penjualan senjata ke pelaku serangan teror di Mabes Polri, ZA.

"Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Baca juga:  Analisis Pola Tulisan Surat Wasiat ZA: Ada Sikap Suka Menentang

Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Tetapi, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

Sehingga, kata Ahmad, polisi turut mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri.

"Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme," ucap Ahmad.

Baca juga:  Kapolri: Pelaku Teror Mabes Polri Mahasiswi Drop Out

Sekadar diketahui, ZA membeli senjata api berjenis Air Gun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara online.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement