JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menggagalkan upaya bisnis prostitusi online yang melibatkan anak perempuan, di Apartemen Gading Nias Residence Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan mucikari berinisial DF (27).
"Perkara tersebut diungkap oleh anggota polsek kelapa gading setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya jasa layanan prostitusi di media sosial," kata Guruh saat di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Hotel, 2 Mahasiswi Diamankan
Mendapat informasi tersebut, Guruh mengatakan bahwa petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin langsung AKP M Fajar langsung melakukan pendalaman dan menangkap pelaku.
Dari pemeriksaan pelaku menawarkan korban yakni AC (11), anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas lima melalui media sosial atau aplikasi Mi Chat.
"Jadi pelaku yang mengoperasikan aplikasi tersebut, menaruh foto-foto korban di aplikasi tersebut yang bertuliskan 'manis imut, 16 tahun dan nomor booking order yang dilakukan di Apartemen Gading Nias Residences," ucap Guruh.
Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Dolar dengan Layanan Super Wah di Mataram NTB Dibongkar Polisi
Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Hukuman 15 Tahun penjara," Ucap Guruh.
(Awaludin)