Baca Juga: Bocah Kelas 5 SD Dipaksa Jadi Budak Seks, Dijual Online Rp450 Ribu
"Untuk itu kami ingin mengetuk pemda melakukan pengawasan itu. Dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi itu di apartemen," Kata Mariati.
KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri siapa saja pelaku atau pihak pihak yang memesan atau yang melakkukan aksi kekerasan seks terhadap anak.
"Karena lagi-lagi pembeli ya, entah suka atau tidak, di atas pemaksaan atau tidak, itu tetap pidana dan saya yakin di sinilah hukum akan berdiri dengan tegak sesuai dengan kapasitas termasuk di dalam UU ini," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.