JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pegawai KPK berinisial IGAS, ketahuan mencuri barang bukti (barbuk) berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Baca juga: Pegawai KPK Nekat Mencuri Emas Batangan Barbuk Kasus Korupsi
Lalu, emas batangan tersebut digadai oleh IGAS. Uang hasil gadai emas tersebut, digunakan IGAS untuk membayar utangnya. IGAS menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan mendapat keuntungan sekira Rp900 juta.
"Jadi sebagian daripada barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak," kata Tumpak di kantornya Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
"Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu," imbuhnya.
Diketahui, IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Ia ketahuan mencuri emas batangan pada akhir Juni 2020, atau saat barbuk tersebut akan dieksekusi. Atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung menggelar sidang etik terhadap IGAS.