Berdasarkan hasil penelusuran Dewas, IGAS mencuri emas batangan barbuk perkara korupsi karena terlilit utang. IGAS terlilit utang diduga karena gagal dalam bisnis trading forex. Namun, baru sebagian emas yang dicurinya digadaikan. Ia mendapat hasil Rp900 juta dari hasil menggadaikan emas tersebut.
Baca juga: Pegawai KPK Mencuri Emas Batangan, Hasilnya untuk Bayar Utang
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.
(Awaludin)