JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai lembaga antirasuah berinisial IGAS. IGAS dipecat setelah ketauan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram. Emas batangan itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Pegawai KPK Nekat Mencuri Emas Batangan Barbuk Kasus Korupsi
Sidang etik terhadap IGAS digelar pada hari ini. Dalam persidangan, IGAS yang merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK dinyatakan bersalah karena telah terbukti mencuri emas batangan seberat 1900 gram atau 1,9 kilogram.