Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Polisikan Pegawainya yang Curi Emas Barbuk Kasus Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |14:06 WIB
KPK Polisikan Pegawainya yang Curi Emas Barbuk Kasus Korupsi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) telah memberhentikan secara tidak hormat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS. Ia dipecat karena terbukti mencuri emas batangan barang bukti (barbuk) perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, selain dipecat, lGAS juga telah dilaporkan oleh pimpinan KPK ke pihak kepolisian. KPK melaporkan oknum pegawainya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian atau penggelepan.

"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jaksel," kata Tumpak saat menggelar konpers di kantornya di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

"Bahkan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan," imbuhnya.

Tumpak menekankan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses hukum terhadap IGAS di kepolisian. Dewas pun telah mengambil sikap dengan tegas yakni, memecat oknum pegawai KPK tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement