Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Selidik Kasus Pegawai KPK Nyolong 1,9 Kg Emas

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |14:39 WIB
Polisi Selidik Kasus Pegawai KPK <i>Nyolong</i> 1,9 Kg Emas
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria berinisial IGAS dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kedapatan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas seberat 1,9 kg. Saat ini, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut tentang dugaan kasus tersebut.

"Iya benar, itu masih lidik," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Cristian Samma saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, IGAS bisa saja dijerat dengan pidana dengan delik pencurian. Namun, saat ini kasus tersebut tengah diselidiki lebih dahulu oleh Polres Jakarta Selatan.

Adapun terkait pegawai KPK tersebut, kata dia, sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun, dia belum bisa berbicara lebih lanjut lantaran masih dalam proses penyelidikan.

"Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," tuturnya.

Baca Juga : KPK Polisikan Pegawainya yang Curi Emas Barbuk Kasus Korupsi

Dalam kasusnya, IGAS mencuri 4 emas batangan seberat 1,9 kg yang merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Emas itu dicuri dan digadaikan untuk membayar utang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement