Baca juga: Jokowi Diisukan Bentuk Yayasan Keluarga Kelola TMII, Moeldoko: Pandangan Primitif!
Oleh karena itu diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 19/2021 di mana pengelolaan diambil alih Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan Keppres tersebut maka Keppres 51/1977 tidak berlaku lagi.
"Saya tegaskan, TMII ke depan akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa. Serta sarana wisata edukasi bermatra budaya Nusantara," ujar Moeldoko.
Dia menyampaikan, perkembangan pariwisata ke depan semakin baik, maka TMII ke depan harus betul-betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya dan beragam nilai di dalamnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.