Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disuntik Vaksin Bersertifikat WHO Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Langkah Kemenag

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |18:52 WIB
Disuntik Vaksin Bersertifikat WHO Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Langkah Kemenag
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menyampaikan bahwa kementeriannya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait syarat yang ditetapkan Saudi Arabia tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, para calon jemaah harus sudah disuntik vaksin Covid-19 yang bersertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Informasi terkait syarat vaksin bersertifikat WHO itu diungkap oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR, Kamis 8 April kemarin. Dalam kesempatan itu, Menag menyebut Sinovac tidak termasuk ke dalam kriteria jenis vaksin yang diperbolehkan.

Menyikapi informasi tersebut, Zainut menyampaikan perkembangan yang tengah dilakukan oleh Kemenag terkait syarat vaksin itu. Dia menyebut, Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kemenkes.

"Harus informasi ke pak menteri kesehatan, ya (berkoordinasi)," kata Zainut di media center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Kendati demikian, wakil menteri asal partai persatuan pembangunan (PPP) itu menyebut akan tetap berusaha agar jenis vaksin yang selama ini diberlakukan di Indonesia bisa tetap digunakan sebagai syarat pelaksanaan ibadah haji dan umroh 2021.

"Mudah-mudahan apa yang sudah digunakan di Indonesia itu bisa kita gunakan," ujar dia.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement